Latest Entries »

Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi Larangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi Larangan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2012

Dzikir dengan Bantuan Biji Tasbih, Bolehkah?

Pertanyaan :
Apakah tasbih dianggap bid'ah?
Jawaban :
Tasbih bukan bid'ah agama, karena seseorang tidak bermaksud beribadah kepada Allah dengan tasbih, akan tetapi bermaksud menghitung dengan tepat bilangan tasbih, tahlil, tahmid atau takbir yang diucapkannya. Jadi tasbih ini hanya merupakan perantara, bukan tujuan.
Tapi yang lebih utama adalah bertasbih dengan menggunakan jari-jari tangannya karena alasan-alasan berikut:
Pertama: Bahwa jari-jari itu kelak akan disuruh berbicara sebagaimana yang dtunjukkan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم.
Kedua: Bahwa bilangan tasbih atau lainnya dengan menggunakan tasbeh bisa menyebabkan seseorang lengah. Kadang kita saksikan banyak orang yang menggunakan tasbeh mengucapkan tasbih tapi matanya melirik ke sana kemari, karena mereka telah mengandalkan biji-biji tasbeh itu untuk menghitung bilangan tasbih, tahlil, tahmid atau takbir yang dikehendakinya. Dan kita dapati sebagian mereka menghitungnya dengan biji-biji tasbeh sementara hatinya lengah, mereka terlihat menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal ini akan berbeda jika mereka menghitungnya dengan jari tangan, karena biasanya akan lebih mengkonsentrasikan hati.
Ketiga: Bahwa menggunakan tasbih bisa mendatangkan riya'. Kita jumpai sebagian orang yang senang banyak bertasbih mengalungkan tasbeh-tasbeh panjang di leher mereka dengan jumlah biji-bijinya yang banyak, dengan begitu seolah-olah lisan mereka mengatakan, 'lihatlah kepada kami, kami memuji Allah dengan bilangan biji-biji yang banyak ini.' Astaghfirullah, saya tidak bermaksud menuduh mereka demikian, tapi saya mengkhawatirkan demikian.
Ketiga hal ini harus dihindari oleh orang yang bertasbih menggunakan tasbih, dan hendaknya ia bertasbih, mensucikan Allah سبحانه و تعالى dengan jari-jari tangannya.
Kemudian dari itu, bahwa menghitung bilangan tasbih itu dengan mengunkaan jari-jari tangan kanan, karena Nabi صلی الله عليه وسلم menghitung bilangan tasbih dengan tangan kanannya, dan tidak diragukan lagi bahwa yang kanan lebih baik daripada yang kiri. Karena itu, menggunakan tangan kanan lebih utama daripada menggunakan tangan kiri. Nabi صلی الله عليه وسلم pun pernah melarang seorang laki-laki makan atau minum dengan tangan kirinya, dan pernah pula beliau menyuruh seseorang makan dengan tangan kanannya, beliau bersabda,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ

"Nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang dekat kamu." [1]
Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

"Apabila salah seorang kalian makan, maka hendaklah ia makan dengan menggunakan tangan kanannya, dan apabila ia minum, maka hendaklah minum dengan menggunakan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dan minum dengan menggunakan tangan kirinya." [2]
Karena itu, menggunakan tangan kanan untuk menghitung bilangan tasbih lebih utama daripada menggunakan tangan kiri, hal ini sebagai pelaksanaan mengikuti As-Sunnah dan lebih mendahulukan yang kanan. Nabi صلی الله عليه وسلم sangat senang mendahulukan yang kanan dalam mengenakan sandal, memulai langkah dan dalam bersuci serta hal-hal lainnya. Dengan demikian, bertasbih dengan menggunakan tasbih tidak dianggap bid'ah dalam agama, karena yang dimaksud bid'ah yang terlarang itu adalah bid'ah dalam perkara agama, sedangkan bertasbih dengan menggunakan tasbih hanyalah merupakan perantara untuk menghitung bilangan dengan tepat. Jadi hanya merupakan perantara yang marjuh. Namun demikian lebih utama menghitung bilangan tasbih dengan menggunakan jari tangan.
Dibolehkan menggunakan biji tasbih untuk menghitung bacaan-bacaan dzikir dan tasbih asal tanpa ada keyakinan bahwa biji tasbih itu mengandung keutamaan khusus. Namun menggunakan biji tasbih itu dimakruhkan oleh sebagian ulama.

وإن اعتقد أن لها فضيلة فاتخاذها بدعة وذلك مثل السبح التي يتخذها الصوفية ويعلقونها في أعناقهم أو يجعلونها كالأسورة في أيديهم! وهذا مع كونه بدعة فإن فيه رياء وتكلفا.

Jika diiringi keyakinan bahwa biji tasbih itu memiliki keutamaan khusus maka menggunakannya hukumnya adalah bid’ah semisal biji tasbih yang dipakai oleh sebahagian orang. Mereka jadikan biji tasbih sebagai kalung di leher mereka atau menjadikannya sebagai gelang di tangan. Perbuatan semacam ini disamping bid’ah adalah riya dan memaksakan diri” [3]
_________
[1] HR. Bukhari 5376, Muslim dalam 2022.
[2] HR. Muslim 2020.
[3] Shaikh Shalih al-Fauzan, al Mulakhkhos al Fiqhi
Rujukan:
1. Nur 'ala Ad-Darb, hal. 68, Syaikh Ibnu Utsaimin.
2. al Mulakhkhos al Fiqhi juz 1 hal 159 terbitan Dar al ‘Ashimah Riyadh.

Rabu, 18 Januari 2012

Mengumbar Pandangan Kepada Hal yang Diharamkan

August 25, 2011 · Posted in Ensiklopedi Larangan 
Sebagaimana yang sering kita dengar bahwa Puasa bukan hanya sekedar menahan haus dan lapar, walaupun puasa seperti itu tetap sah, namun sungguh disayangkan kesempatan untuk mendapat pahala besar akan terlewatkan begitu saja jika kita hanya puas dengan hasil seperti itu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya melainkan hanya rasa lapar dan dahaga” (HR.Ath Thobroni)
Salah satu yang menyebabkan hilangnya pahala puasa kita adalah dikarenakan pandangan mata, mata memang anugrah dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala, dan Alloh memberikan kecenderungan kepada setiap laki-laki untuk tertarik kepada lawan jenis Maka tak heran jika mata ini akan selalu tertarik dan tergoda untuk melihat pemandangan yang diharamkan untuk dilihat, terlebih lagi di zaman ini mayoritas wanita sudah kehilangan rasa malunya, mereka keluar rumah dengan mengenakan pakaian yang membuka aurat Mereka ada dimana-mana, di TV, di Internet, Koran, Majalah, di kendaraan umum, sekolah, kampus, terlebih lagi di jalanan atau pusat perbelanjaan Seolah-olah tak ada tempat di dunia ini yang tidak terdapat wanita yang membuka aurat, bahkan di masjid sekalipun ada saja wanita yang masih menampakkan kecantikannya, dengan jilbab modis dan parfumnya yang semerbak Tentu seorang Ikhwan atau laki-laki yang bijak tidak lantas hanya menyalahkan wanita yang membuatnya tergoda untuk memandang mereka, sebab sudah jelas bahwa para wanita yang membuka auratnya itu telah berdosa besar Maka tak heran jika Rosululloh bersabda: “Aku melihat kedalam surga, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang faqir dan aku menengok ke neraka maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, seorang laki-laki dituntut untuk bisa menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Alloh, Menahan pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu dilaksanakan Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan atau kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya
Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kita untuk menahan pandangan dan larangan untuk mengumbarnya Diantaranya adalah firman Alloh dalam Al-Quran surat An-Nur ayat ke 30-31 yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”
Dalam ayat tersebut, Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina. Disamping itu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
Diantaranya adalah dalam hadits yang diriwayatkan Dari Jabir bin Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba atau tanpa sengaja, lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya (HR. Muslim)
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja
Dalam hadits lainnya beliau juga bersabda:
Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian (HR.Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi)
Inilah diantara dalil yang menunjukan bahwa menahan pandangan adalah kewajiban bagi laki-laki terhadap wanita atau sebaliknya. Dan seperti yang telah disampaikan di awal tadi, bahwasanya untuk menahan pandangan di zaman ini tidak mudah, terutama bagi laki-laki, maka di bulan romadhon inilah saat yang tepat untuk melatih mata kita agar terbiasa untuk mengalihkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan berikut ini kami akan sampaikan beberapa dampak negatif dari mengumbar pandangan, semoga dengan mengetahui dampak negatif ini kita semakin waspada terhadap pandangan yang liar, adapun diantara Akibat Negatif tersebut adalah:
1. Rusaknya hati
Pandangan yang haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya Seorang penyair berkata: Segala peristiwa bermula dari pandangan, dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil
2. Terancam jatuh kepada zina
Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan zina. Salah seorang Penyair berkata: Bermula dari pandangan, senyuman, lalu salam,Lantas bercakap-cakap, membuat janji, akhirnya bertemu.
3. Lupa ilmu
Imam Syafi’i berkata: Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalanku…
Sang guru mengarahkan dengan berkata: “Tinggalkanlah maksiat..!!..”
Diberitahukannya kepada sang murid bahwa ilmu itu cahaya,
Dan cahaya Alloh tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.
4. Pandangan yang liar Merusak sebagian amal
Hal ini sebagaimana Hudzaifah ra berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya” Tentu saja  yang dimaksud membatalkan puasa di sini bukanlah batal secara hakikat,  namun maksudnya adalah merusak pahala puasa.
Inilah beberapa hal yang akan kita dapatkan jika membiarkan pandangan ini melihat hal-hal yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Dan berikut ini juga kami akan coba berikan beberapa tips agar kita semua bisa menjaga pandangan ini Diantaranya adalah:
  1. Menghadirkan pengawasan Alloh dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati
  1. Menjauhkan diri dari semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan, diantaranya adalah jangan berkunjung ke tempat yang didalamnya banyak wanita pembuka aurat seperti pusat-pusat perbelanjaan, dan jangan menonton tv
  2. Selalu mengingat akibat-akibat negatif dari mengumbar pandangan seperti yang sudah kami sebutkan tadi
  3. mengingat pahala dari Alloh bahwa dengan menjauhi larangan Alloh, kita akan mendapat kesempatan untuk masuk surga, dan disana terdapat bidadari yang cantik jelita
  4. Segera memalingkan pandangan ketika tanpa disengaja melihat yang haram
  5. Menyalurkan keinginan melalui jalan yang halal, yaitu pernikahan
  6. Bergaul dengan orang-orang shalih dan Selalu merasa takut dengan su’ul khatimah ketika meninggal dunia
Inilah diantara hal-hal yang dapat membantu kita agar dapat menahan pandangan, terutama saat menjalankan ibadah shaum romadhon. Dan mungkin ini saja yang dapat kami sampaikan di kesempatan kali ini, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Dan semoga Alloh menerima ibadah puasa kita, amiin…. Wallohu ‘alam…..