Latest Entries »

Kamis, 19 Januari 2012

Dzikir dengan Bantuan Biji Tasbih, Bolehkah?

Pertanyaan :
Apakah tasbih dianggap bid'ah?
Jawaban :
Tasbih bukan bid'ah agama, karena seseorang tidak bermaksud beribadah kepada Allah dengan tasbih, akan tetapi bermaksud menghitung dengan tepat bilangan tasbih, tahlil, tahmid atau takbir yang diucapkannya. Jadi tasbih ini hanya merupakan perantara, bukan tujuan.
Tapi yang lebih utama adalah bertasbih dengan menggunakan jari-jari tangannya karena alasan-alasan berikut:
Pertama: Bahwa jari-jari itu kelak akan disuruh berbicara sebagaimana yang dtunjukkan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم.
Kedua: Bahwa bilangan tasbih atau lainnya dengan menggunakan tasbeh bisa menyebabkan seseorang lengah. Kadang kita saksikan banyak orang yang menggunakan tasbeh mengucapkan tasbih tapi matanya melirik ke sana kemari, karena mereka telah mengandalkan biji-biji tasbeh itu untuk menghitung bilangan tasbih, tahlil, tahmid atau takbir yang dikehendakinya. Dan kita dapati sebagian mereka menghitungnya dengan biji-biji tasbeh sementara hatinya lengah, mereka terlihat menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal ini akan berbeda jika mereka menghitungnya dengan jari tangan, karena biasanya akan lebih mengkonsentrasikan hati.
Ketiga: Bahwa menggunakan tasbih bisa mendatangkan riya'. Kita jumpai sebagian orang yang senang banyak bertasbih mengalungkan tasbeh-tasbeh panjang di leher mereka dengan jumlah biji-bijinya yang banyak, dengan begitu seolah-olah lisan mereka mengatakan, 'lihatlah kepada kami, kami memuji Allah dengan bilangan biji-biji yang banyak ini.' Astaghfirullah, saya tidak bermaksud menuduh mereka demikian, tapi saya mengkhawatirkan demikian.
Ketiga hal ini harus dihindari oleh orang yang bertasbih menggunakan tasbih, dan hendaknya ia bertasbih, mensucikan Allah سبحانه و تعالى dengan jari-jari tangannya.
Kemudian dari itu, bahwa menghitung bilangan tasbih itu dengan mengunkaan jari-jari tangan kanan, karena Nabi صلی الله عليه وسلم menghitung bilangan tasbih dengan tangan kanannya, dan tidak diragukan lagi bahwa yang kanan lebih baik daripada yang kiri. Karena itu, menggunakan tangan kanan lebih utama daripada menggunakan tangan kiri. Nabi صلی الله عليه وسلم pun pernah melarang seorang laki-laki makan atau minum dengan tangan kirinya, dan pernah pula beliau menyuruh seseorang makan dengan tangan kanannya, beliau bersabda,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ

"Nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang dekat kamu." [1]
Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

"Apabila salah seorang kalian makan, maka hendaklah ia makan dengan menggunakan tangan kanannya, dan apabila ia minum, maka hendaklah minum dengan menggunakan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dan minum dengan menggunakan tangan kirinya." [2]
Karena itu, menggunakan tangan kanan untuk menghitung bilangan tasbih lebih utama daripada menggunakan tangan kiri, hal ini sebagai pelaksanaan mengikuti As-Sunnah dan lebih mendahulukan yang kanan. Nabi صلی الله عليه وسلم sangat senang mendahulukan yang kanan dalam mengenakan sandal, memulai langkah dan dalam bersuci serta hal-hal lainnya. Dengan demikian, bertasbih dengan menggunakan tasbih tidak dianggap bid'ah dalam agama, karena yang dimaksud bid'ah yang terlarang itu adalah bid'ah dalam perkara agama, sedangkan bertasbih dengan menggunakan tasbih hanyalah merupakan perantara untuk menghitung bilangan dengan tepat. Jadi hanya merupakan perantara yang marjuh. Namun demikian lebih utama menghitung bilangan tasbih dengan menggunakan jari tangan.
Dibolehkan menggunakan biji tasbih untuk menghitung bacaan-bacaan dzikir dan tasbih asal tanpa ada keyakinan bahwa biji tasbih itu mengandung keutamaan khusus. Namun menggunakan biji tasbih itu dimakruhkan oleh sebagian ulama.

وإن اعتقد أن لها فضيلة فاتخاذها بدعة وذلك مثل السبح التي يتخذها الصوفية ويعلقونها في أعناقهم أو يجعلونها كالأسورة في أيديهم! وهذا مع كونه بدعة فإن فيه رياء وتكلفا.

Jika diiringi keyakinan bahwa biji tasbih itu memiliki keutamaan khusus maka menggunakannya hukumnya adalah bid’ah semisal biji tasbih yang dipakai oleh sebahagian orang. Mereka jadikan biji tasbih sebagai kalung di leher mereka atau menjadikannya sebagai gelang di tangan. Perbuatan semacam ini disamping bid’ah adalah riya dan memaksakan diri” [3]
_________
[1] HR. Bukhari 5376, Muslim dalam 2022.
[2] HR. Muslim 2020.
[3] Shaikh Shalih al-Fauzan, al Mulakhkhos al Fiqhi
Rujukan:
1. Nur 'ala Ad-Darb, hal. 68, Syaikh Ibnu Utsaimin.
2. al Mulakhkhos al Fiqhi juz 1 hal 159 terbitan Dar al ‘Ashimah Riyadh.

0 komentar:

Posting Komentar